Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 3/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2009Tanggal Penetapan:10 Juli 2009
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku17 Juli 2009
Tanggal Penetapan10 Juli 2009
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pembentukan badan ini adalah untuk menyelenggarakan fungsi penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta untuk meningkatkan peran sektor-sektor tersebut. Pembentukan ini juga bertujuan untuk menyelenggarakan urusan bidang ketahanan pangan sebagai urusan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Fungsi badan meliputi:

  1. Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan.
  2. Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan.
  3. Melaksanakan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagakerjaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
  4. Menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
  5. Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
  6. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan.

Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang Penyuluhan Pertanian, Bidang Perikanan, Bidang Kehutanan, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)