di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 3/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pembentukan badan ini adalah untuk menyelenggarakan fungsi penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, serta untuk meningkatkan peran sektor-sektor tersebut. Pembentukan ini juga bertujuan untuk menyelenggarakan urusan bidang ketahanan pangan sebagai urusan pemerintahan daerah.
Ketentuan Substansial:
Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Fungsi badan meliputi:
Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang Penyuluhan Pertanian, Bidang Perikanan, Bidang Kehutanan, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.