di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Juga dikenal sebagai: Permenhub 70/2015 · Permenhub No. 70 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 70 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Latar belakangnya adalah penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang bersumber dari:
Peraturan ini juga mengatur tata cara penyetoran PNBP ke kas negara, penggunaan dana PNBP, dan pelaporan PNBP oleh Kepala Kantor kepada Direktur Jenderal. Tagihan PNBP yang belum dibayar merupakan piutang dan dikenakan denda. Kelebihan pembayaran PNBP dapat diperhitungkan pada tagihan berikutnya atau dikembalikan.