Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 70/2015 · Permenhub No. 70 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 70 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2015Tanggal Penetapan:2 April 2015
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku26 Maret 2015
Tanggal Penetapan02 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Latar belakangnya adalah penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang bersumber dari:

  1. Jasa pelabuhan penyeberangan lintas dalam negeri (jasa sandar, tanda masuk pelabuhan, pemeliharaan dermaga, timbang kendaraan).
  2. Jasa pengujian kendaraan bermotor (uji tipe lengkap, uji tipe landasan, uji sampling, kalibrasi peralatan, penerbitan sertifikat).
  3. Jasa angkutan jalan (izin penyelenggaraan angkutan orang/barang, penerbitan kartu pengawasan).

Peraturan ini juga mengatur tata cara penyetoran PNBP ke kas negara, penggunaan dana PNBP, dan pelaporan PNBP oleh Kepala Kantor kepada Direktur Jenderal. Tagihan PNBP yang belum dibayar merupakan piutang dan dikenakan denda. Kelebihan pembayaran PNBP dapat diperhitungkan pada tagihan berikutnya atau dikembalikan.

(-)

(-)