Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Penaatan Hukum Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 1/2012 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2012Tanggal Penetapan:20 Januari 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Lingkungan Hidup Dan Penaatan Hukum Lingkungan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku24 Januari 2012
Tanggal Penetapan20 Januari 2012
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mentaati hukum lingkungan, mencegah dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan, meningkatkan kemampuan aparat pemerintah, serta mendukung upaya perlindungan lingkungan oleh pemerintah daerah. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup, seperti koordinasi pengendalian pencemaran lintas kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan, fasilitasi kerjasama, pengembangan teknologi ramah lingkungan, inventarisasi sumberdaya alam, penetapan RPPLH dan KLHS, penerbitan izin lingkungan, serta penegakan hukum lingkungan. Peraturan ini mengatur pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan (penetapan ekoregion, inventarisasi, penyusunan RPPLH), pemanfaatan sumberdaya alam berdasarkan RPPLH dan daya dukung lingkungan, pengendalian pencemaran (pencegahan, penanggulangan, pemulihan), pemeliharaan (konservasi, pencadangan, pelestarian fungsi atmosfer), laboratorium lingkungan, kerjasama dan kemitraan, kelembagaan, peranserta masyarakat, perlindungan masyarakat hukum adat, sistem informasi lingkungan hidup, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka : a. kegiatan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat terus dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup; b. kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada dan berdampak pada penurunan fungsi lingkungan hidup, harus melakukan rekayasa teknik dan/atau rekayasa vegetatif untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup; c. perizinan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini namun belum dilaksanakan, harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Gubernur menerapkan sanksi administratif kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar izin lingkungan. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan Pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 3. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan Pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan.