Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Permendagri 51/2017 · Permendagri No. 51 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 51 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2017Tanggal Penetapan:6 Juli 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku14 Juli 2017
Tanggal Penetapan06 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu. Penetapan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara kedua pemerintah kabupaten dan persetujuan dari Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari Titik Kartometris (TK) 5 hingga TK 9, serta Pilar Batas Utama (PBU) dari P24 hingga P52, yang memastikan batas-batas tersebut bersifat tetap meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang memuat batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)