Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip Dilingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 2/2015 · Perka BNPB No. 2 Tahun 2015 · Perka BNPB Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2015Tanggal Penetapan:1 September 2015
KearsipanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaKlasifikasi Arsip Dilingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku30 September 2015
Tanggal Penetapan01 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tujuannya adalah menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini, serta untuk menjamin tata kelola kearsipan yang baik, mempermudah penyimpanan dan temu kembali arsip, serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur klasifikasi arsip di lingkungan BNPB yang meliputi pembuatan surat masuk, surat keluar, dan kegiatan pemberkasan arsip. Klasifikasi arsip dibagi menjadi dua fungsi utama: fasilitatif dan substantif. Fungsi fasilitatif mencakup kegiatan unsur pembantu pimpinan, sedangkan fungsi substantif mencakup kegiatan unsur pelaksana tugas pokok instansi. Peraturan ini juga menetapkan bahwa klasifikasi arsip harus mengikuti lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)