di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip Dilingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 2/2015 · Perka BNPB No. 2 Tahun 2015 · Perka BNPB Nomor 2 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tujuannya adalah menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini, serta untuk menjamin tata kelola kearsipan yang baik, mempermudah penyimpanan dan temu kembali arsip, serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur klasifikasi arsip di lingkungan BNPB yang meliputi pembuatan surat masuk, surat keluar, dan kegiatan pemberkasan arsip. Klasifikasi arsip dibagi menjadi dua fungsi utama: fasilitatif dan substantif. Fungsi fasilitatif mencakup kegiatan unsur pembantu pimpinan, sedangkan fungsi substantif mencakup kegiatan unsur pelaksana tugas pokok instansi. Peraturan ini juga menetapkan bahwa klasifikasi arsip harus mengikuti lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.