Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Juga dikenal sebagai: Permendag 17/2025 · Permendag No. 17 Tahun 2025 · Permendag Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2025Tanggal Penetapan:30 Juni 2025
Kebijakan Umum PemerintahKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku29 Agustus 2025
Tanggal Penetapan30 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 ini bertujuan untuk memperkuat pengendalian impor tekstil dan produk tekstil di Indonesia. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Peraturan ini mengatur berbagai jenis tekstil dan produk tekstil yang diimpor, termasuk tekstil, karpet, produk tekstil batik, dan pakaian jadi. Importir diwajibkan memiliki Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) sebelum memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang ditunjuk. Tempat pemasukan barang impor juga diatur, dan pengecualian tertentu diberikan untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan tempat penimbunan berikat. Peraturan ini juga mengatur tentang impor barang komplementer dan barang untuk keperluan tes pasar.

1. PI yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. PI yang telah diterbitkan dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Importir yang telah mengajukan permohonan PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor dikenai sanksi administratif. 2. Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil dikenai sanksi administratif.