Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2007 tentang RETRlBUSl PERIZINAN PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 06/2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 06 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2007Tanggal Penetapan:26 Juni 2007
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRlBUSl PERIZINAN PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku26 Juni 2007
Tanggal Penetapan26 Juni 2007
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2007 mengatur tentang Retribusi Perizinan Pengelolaan Air Bawah Tanah. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa air bawah tanah bukan lagi komoditi bebas, melainkan komoditi ekonomi yang penting dan strategis. Tujuan peraturan ini adalah untuk menjaga kepentingan umum dan kelestarian lingkungan dari kegiatan eksploitasi air bawah tanah melalui penyelenggaraan administrasi perizinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut untuk pemberian Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin, meliputi Izin Pengeboran Air Bawah Tanah (SIP), Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA), Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah (SIPPAT), dan Izin Juru Bor (SIJB). Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin pengelolaan air bawah tanah.
  2. Perizinan: Setiap orang atau badan yang mengelola air bawah tanah wajib memiliki izin dari Bupati. Izin diberikan atas nama pemohon dan tidak dapat dipindahtangankan kecuali dengan persetujuan Bupati. Beberapa kegiatan dikecualikan dari kewajiban izin, seperti keperluan air minum rumah tangga, sosial, peribadatan, penelitian, pembuatan sumur imbuhan, dan sumur pantau.
  3. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk setiap jenis izin (SIP, SIPA, SIPPAT, SIJB) dengan struktur yang berbeda berdasarkan jenis sumur, golongan perusahaan, dan klasifikasi keterampilan juru bor.
  4. Hak dan Kewajiban: Pemegang izin berhak melakukan kegiatan pengelolaan air bawah tanah sesuai izin yang diberikan dan wajib membayar retribusi, mematuhi ketentuan izin, menjaga kelestarian lingkungan, melaporkan hasil kegiatan, dan mematuhi peraturan terkait.
  5. Pembinaan dan Pengendalian: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengendalian kegiatan pengelolaan air bawah tanah melalui pemeriksaan dan pengumpulan keterangan. Setiap titik air bawah tanah harus dilengkapi meter air, dan pengguna air wajib menyediakan sumur pantau dan sumur imbuhan dalam kondisi tertentu.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Apabila wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Bagi pemegang izin yang terlambat mendaftar'ulang dan membayar retribusi daftar ulang, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo daftar ulang sampai hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau didenda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 4. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan tau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.