Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 13/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2011Tanggal Penetapan:10 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
Tanggal Penetapan10 Oktober 2011
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2000 tentang Trayek (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2000 Nomor 6 Seri B-6) dan peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Izin Trayek di Kota Sukabumi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Setiap orang atau badan yang mengusahakan angkutan penumpang umum di Kota Sukabumi wajib memiliki izin trayek dari Kepala Daerah. Satu izin trayek berlaku untuk satu kendaraan. - Izin trayek dapat dicabut jika perusahaan angkutan melanggar ketentuan, seperti tidak memenuhi kewajiban izin, mengoperasikan kendaraan yang tidak laik jalan, atau melanggar ketentuan tarif. - Untuk memperoleh izin trayek, pemohon harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan. - Izin trayek berlaku selama 5 tahun, dan setiap kendaraan harus dilengkapi dengan Kartu Pengawasan. - Peraturan ini juga mengatur tentang nama, objek, subjek, dan wajib retribusi, serta golongan retribusi sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. - Tarif retribusi didasarkan pada jenis angkutan dan kapasitas tempat duduk, dengan prinsip menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan izin trayek.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Retribusi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan Pasal 17 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.