Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1966 tentang Satyalancana Penegak

Juga dikenal sebagai: PP 15/1966 · PP No. 15 Tahun 1966 · PP Nomor 15 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 1966Tanggal Penetapan:29 September 1966
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSatyalancana Penegak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 September 1966
Tanggal Penetapan29 September 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berperan aktif dalam pembersihan dan pemberantasan Gerakan 30 September, yang dianggap sebagai ancaman terhadap kekuasaan dan kedaulatan negara berdasarkan Pancasila. Tujuan dari pemberian Satyalancana ini adalah untuk mengakui dan menghargai jasa-jasa mereka dalam mempertahankan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa anggota Angkatan Bersenjata yang aktif selama minimal 30 hari dalam operasi tersebut berhak menerima Satyalancana Penegak. Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan memiliki wewenang untuk mengubah syarat waktu tersebut. Selain itu, warga negara non-anggota Angkatan Bersenjata yang berpartisipasi atas perintah Angkatan Bersenjata juga dapat menerima penghargaan ini. Satyalancana ini memiliki desain khusus dan dapat diberikan berulang kali jika persyaratan terpenuhi kembali. Proses pengusulan dan penyerahan diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan.

(-)

(-)