Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan di hotel. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, telex, dll), fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, dan wajib pajak adalah pengusaha hotel.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah, dan besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
- Masa Pajak dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan taqwin. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah akhir masa pajak.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.