Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 8/2008 · Perda Kota Magelang No. 8 Tahun 2008 · Perda Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2008Tanggal Penetapan:26 Agustus 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku26 Agustus 2008
Tanggal Penetapan26 Agustus 2008
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2007 Nomor 4 Seri A Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2007 Nomor 8 Seri A Nomor 3)

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 325.829.691.927,19 dan belanja sebesar Rp. 317.029.444.983,00, menghasilkan surplus Rp. 8.800.246.944,19. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 75.954.352.433,93 dan pengeluaran Rp. 20.999.000.000,00, menghasilkan surplus Rp. 54.955.352.433,93, dengan SILPA sebesar Rp. 63.755.599.378.12. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.463.972.925.805,74, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.593.781.816,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.461.379.143.989.74. Laporan Arus Kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, saldo akhir kas bendahara pengeluaran dan penerimaan, serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Walikota berwenang menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)