Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 55 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 55 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 55/2024 · Perwali Kota Banjar No. 55 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 55 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2024Tanggal Penetapan:23 September 2024
Kesehatan & FarmasiKetenagakerjaanLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku23 September 2024
Tanggal Penetapan23 September 2024
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2021 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar.

Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya penyesuaian sistem remunerasi bagi pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Banjar. Latar belakang perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengakomodasi pembentukan Komite Tenaga Kesehatan Lainnya serta melakukan penyesuaian terhadap pembagian insentif bagi Manajer Pelayanan Pasien yang kini dipisahkan dari kategori Purna Waktu.

Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai distribusi dana remunerasi yang berasal dari pusat pendapatan rumah sakit. Setelah dikurangi insentif langsung sebesar 50% bagi individu atau kelompok penghasil jasa, sisa dana sebesar 50% didistribusikan kembali ke dalam beberapa pos, yaitu pos remunerasi (35%), insentif langsung bagi Direktur (2,25%), Wakil Direktur (2,25%), pejabat struktural (6%), serta tambahan kesejahteraan (4,5%). Tambahan kesejahteraan tersebut dialokasikan kepada berbagai komite (medik, keperawatan, dan tenaga kesehatan lainnya), Satuan Pengawas Internal, kepala instalasi, tim remunerasi, Casemix, purna waktu, dan manajer pelayanan pasien dengan persentase yang telah ditetapkan secara spesifik.

(-)

(-)