Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 234 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 234 Tahun 1963 tentang Tugas Kewajiban Dan Wewenang Dalam Membantu Presiden Dibebankan Kepada Wakil Perdana Menteri I

Juga dikenal sebagai: Keppres 234/1963 · Keppres No. 234 Tahun 1963 · Keppres Nomor 234 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 1963Tanggal Penetapan:14 November 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTugas Kewajiban Dan Wewenang Dalam Membantu Presiden Dibebankan Kepada Wakil Perdana Menteri I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 1963
Tanggal Penetapan14 November 1963
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 57 tahun 1963, sebagaimana telah diubah kemudian dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 160 tahun 1963.

Keputusan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat atas Daerah Propinsi Irian Barat, sehubungan dengan pembentukan kabinet baru. Tugas, kewajiban, dan wewenang yang sebelumnya dipegang oleh Wakil Menteri Pertama Koordinator Urusan Irian Barat kini dialihkan kepada Wakil Perdana Menteri I. Selain itu, Sekretariat Wakil Menteri Pertama Koordinator Urusan Irian Barat diubah namanya menjadi Sekretariat Koordinator Urusan Irian Barat pada Wakil Perdana Menteri I. Semua penamaan lain yang ada harus disesuaikan dengan ketentuan baru ini.

1. Tugas kewajiban dan wewenang yang semula ada pada Wakil Menteri Pertama Koordinator Urusan Irian Barat, dibebankan kepada Wakil Perdana Menteri I. 2. Sekretariat Wakil Menteri Pertama Koordinator Urusan Irian Barat diubah namanya menjadi Sekretariat Koordinator Urusan Irian Barat pada Wakil Perdana Menteri I.

(-)