Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 11/2019 · Perda Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2019Tanggal Penetapan:1 November 2019
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka.
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku01 November 2019
Tanggal Penetapan01 November 2019
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2016 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 2 Seri D);

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Badan Kesbangpol bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Kabupaten. Fungsi Badan Kesbangpol meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik, koordinasi, evaluasi, pelaporan, fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah, administrasi kesekretariatan, dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Badan Kesbangpol terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program Anggaran dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, serta Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik. Setiap bidang memiliki sub bidang masing-masing. Kepala Badan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan seluruh tugas dan fungsi urusan pemerintahan dibidang Kesatuan bangsa dan Politik sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)