Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Badan Kesbangpol bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Kabupaten. Fungsi Badan Kesbangpol meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik, koordinasi, evaluasi, pelaporan, fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah, administrasi kesekretariatan, dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Badan Kesbangpol terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program Anggaran dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, serta Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik. Setiap bidang memiliki sub bidang masing-masing. Kepala Badan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.