Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 3/2016 · Perda Kota Tarakan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2016Tanggal Penetapan:27 September 2016
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku27 September 2016
Tanggal Penetapan27 September 2016
Tempat PenetapanTarakan

(-)

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) ditetapkan untuk memberikan dasar hukum bagi penerimaan LLPADS di Kota Tarakan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penerimaan LLPADS yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan LLPADS, termasuk:

  1. Ruang Lingkup LLPADS: Mencakup hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan kekayaan daerah, jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar rupiah, komisi dari penjualan/pengadaan barang/jasa, denda keterlambatan pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, denda pelanggaran perda, pendapatan dari fasilitas sosial dan umum, pendapatan dari pendidikan dan pelatihan, pendapatan hasil eksekusi jaminan, dan pendapatan dari pengembalian.
  2. Penganggaran LLPADS: LLPADS yang bersifat tetap atau tidak tetap dianggarkan pada Perangkat Daerah pemungut. LLPADS yang tidak terduga dianggarkan sebagai estimasi atau cadangan. Realisasi LLPADS yang belum teranggarkan diakuntansikan pada Perangkat Daerah.
  3. Pengelolaan LLPADS: Walikota menetapkan bentuk dan besaran penerimaan LLPADS pada setiap awal tahun anggaran. Pengelolaan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Walikota.
  4. Penerimaan dan Penyetoran: Penerimaan LLPADS dapat melalui Bendahara Penerimaan atau langsung ke Kas Umum Daerah, dan harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lama 1 x 24 jam, dengan pengecualian yang diatur dalam Peraturan Walikota.
  5. Penatausahaan dan Akuntansi: Kepala Perangkat Daerah melakukan penatausahaan, pengelolaan, penerimaan, dan penyimpanan uang daerah dari LLPADS. Bendahara Penerimaan melakukan penatausahaan penerimaan, penyimpanan, dan penyetoran ke Kas Umum Daerah. Pejabat penatausahaan keuangan wajib melaksanakan akuntansi atas penerimaan dan penyetoran LLPADS.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan terhadap penatausahaan penerimaan LLPADS dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan Bendahara Umum Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain yang menjadi dasar diperolehnya hasil LLPADS sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai berakhirnya kesepakatan serta semua sumber LLPADS yang telah diterima dan diakui sebagai penerimaan bukan pajak daerah, bukan retribusi daerah, dan bukan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap dinyatakan sebagai LLPADS.

(-)