Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 8/2020 · Perda Kabupaten Paser No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2020Tanggal Penetapan:3 September 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku03 September 2020
Tanggal Penetapan03 September 2020
Tempat PenetapanTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengembangan kegiatan usaha penyediaan air bersih serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal ini berasal dari deviden laba bersih Perumda Tirta Kandilo sebesar Rp. 1.674.868.099 dalam bentuk modal investasi. Selain itu, aset Pemerintah Daerah yang tercatat sebagai penyertaan modal yang belum ditetapkan statusnya, ditetapkan sebagai penyertaan modal sebesar Rp. 99.624.583.255. Pengelolaan penyertaan modal ini sepenuhnya dilakukan oleh PDAM Tirta Kandilo berdasarkan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pengawasan melalui Inspektorat yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Bupati. Perumda Air Minum Tirta Kandilo menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan penyertaan modal kepada Bupati melalui Bagian Perekonomian sebagai bahan evaluasi dan pertanggung jawaban tahunan APBD.

(-)

(-)