di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 2001 tentang Pengesahan e-ASEAN Framework Agreement (Kerangka Persetujuan e-ASEAN)
Juga dikenal sebagai: Keppres 75/2001 · Keppres No. 75 Tahun 2001 · Keppres Nomor 75 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibuat untuk mengesahkan e-ASEAN Framework Agreement yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Singapura pada tanggal 24 November 2000. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerjasama antara Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN dalam kerangka e-ASEAN.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa e-ASEAN Framework Agreement yang telah ditandatangani menjadi sah dan berlaku di Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.