Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 75 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 2001 tentang Pengesahan e-ASEAN Framework Agreement (Kerangka Persetujuan e-ASEAN)

Juga dikenal sebagai: Keppres 75/2001 · Keppres No. 75 Tahun 2001 · Keppres Nomor 75 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2001Tanggal Penetapan:21 Juni 2001
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan e-ASEAN Framework Agreement (Kerangka Persetujuan e-ASEAN)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 2001
Tanggal Penetapan21 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibuat untuk mengesahkan e-ASEAN Framework Agreement yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Singapura pada tanggal 24 November 2000. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerjasama antara Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN dalam kerangka e-ASEAN.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa e-ASEAN Framework Agreement yang telah ditandatangani menjadi sah dan berlaku di Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)