di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 2/2015 · Perda Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon ini mengatur tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta untuk menyesuaikan pengaturan mengenai Pemerintah Desa dan BPD dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.