Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan ISBI Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Statuta ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk identitas, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian pimpinan organ. Selain itu, statuta ini juga mengatur tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta sistem penjaminan mutu internal. Dalam hal pengelolaan, statuta ini menetapkan struktur organisasi ISBI Bandung yang terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Setiap organ memiliki tugas dan wewenang yang jelas untuk memastikan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi berjalan dengan baik. Statuta ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta menjelaskan tata cara kerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.