Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 85 Tahun 2026 menetapkan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BPJPH sebagai pedoman strategis dalam perencanaan, pengembangan, penerapan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui integrasi domain bisnis, data, aplikasi, infrastruktur, keamanan, dan layanan SPBE. Arsitektur SPBE BPJPH berfungsi sebagai kerangka dasar untuk memastikan keterpaduan proses bisnis, pengelolaan data halal nasional yang akurat, modernisasi infrastruktur teknologi informasi, serta penguatan keamanan siber sesuai standar nasional. Seluruh unit kerja di lingkungan BPJPH diwajibkan untuk melaksanakan pengembangan sistem informasi, layanan digital, dan manajemen data dengan berpedoman pada prinsip, standar, dan arah pengembangan yang ditetapkan dalam dokumen Arsitektur SPBE BPJPH. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya interoperabilitas antar sistem, baik di tingkat internal maupun lintas lembaga, guna mendukung ekosistem layanan jaminan produk halal yang terintegrasi dan berorientasi pada pengguna.