Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 7/2003 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 2003 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2003Tanggal Penetapan:28 Agustus 2003
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku01 September 2003
Tanggal Penetapan28 Agustus 2003
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, yang mengubah ketentuan mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) khususnya untuk pelanggan golongan tarif industri. Tujuan perubahan ini adalah untuk meninjau kembali tarif Pajak Penerangan Jalan, khususnya golongan tarif industri.

Perubahan meliputi definisi-definisi terkait pajak daerah, dasar pengenaan pajak, dan tarif pajak. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, NJTL ditetapkan sebesar 30%. Tarif pajak untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN adalah sebagai berikut: Industri 9%, Bisnis 5% sampai 9%, Rumah Tangga 9%, Sosial murni dibebaskan, sosial komersial setinggi-tingginya 3%. Penggunaan tenaga listrik dari bukan PLN untuk industri sebesar 3%.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Walikota untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai bisnis dan sosial komersial yang mendapatkan keringanan.

(-)

(-)