Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 3/2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 2016
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2014 Nomor 8) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2015 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.298.375.034.062,07 dan belanja sebesar Rp. 1.327.372.689.565,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (28.997.655.502,93). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 38.324.131.642,25 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.510.217.508,53, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 31.813.914.133,72. Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.644.832.134.825,82, jumlah kewajiban sebesar Rp. 87.338.115.523,82, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.557.494.019.302,00. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)