Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 59/2011 · Permendikbud No. 59 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 59 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2011Tanggal Penetapan:16 Desember 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaKriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku16 Desember 2011
Tanggal Penetapan16 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan serta penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) dan Ujian Nasional (UN).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar yang jelas dan terukur terkait kelulusan peserta didik dan pelaksanaan ujian.

Ketentuan Substansial:

  1. Kriteria Kelulusan: Peserta didik dinyatakan lulus jika menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk mata pelajaran agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, kepribadian, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan, serta lulus US/M dan UN.
  2. Penyelenggaraan US/M: Setiap satuan pendidikan menyelenggarakan US/M untuk semua mata pelajaran sesuai dengan POS US/M yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama.
  3. Penyelenggaraan UN: BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
  4. Persyaratan Peserta: Peserta didik harus telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar.
  5. Hak dan Kewajiban Peserta Didik: Peserta didik yang memenuhi syarat berhak mengikuti US/M dan UN, termasuk peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras. Peserta didik yang berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan.
  6. Biaya: Biaya penyelenggaraan US/M menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan, sedangkan biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pungutan biaya dari peserta didik dilarang.

(-)

1. Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyelenggaraan UN akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran dan sanksi diatur dalam POS UN dan POS US/M.