di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA HARI JADI KOTA MADIUN KE-106
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Madiun 14/2024 · Perwali Kota Madiun No. 14 Tahun 2024 · Perwali Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2024 ditetapkan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Madiun ke-106. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban ekonomi bagi masyarakat selaku Wajib Pajak melalui pemberian insentif berupa penghapusan sanksi administratif atas denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Secara substansial, peraturan ini mengatur penghapusan sanksi administratif terhadap denda PBB-P2 yang terutang untuk periode tahun pajak 2002 sampai dengan tahun 2023. Fasilitas penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak dalam periode waktu tertentu, yakni mulai tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan 31 Juli 2024. Apabila pembayaran dilakukan setelah periode tersebut berakhir, maka sanksi administratif akan tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan teknis, koordinasi, serta evaluasi atas kebijakan ini didelegasikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun untuk kemudian dilaporkan kepada Wali Kota.