Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2004 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2004Tanggal Penetapan:29 Mei 2004
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku05 Juni 2004
Tanggal Penetapan29 Mei 2004
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui upaya pencegahan dan penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) dengan memasyarakatkan penggunaan garam beryodium. Peraturan ini melarang peredaran garam tidak beryodium di wilayah Kabupaten Wonosobo, dengan pengecualian untuk keperluan industri tertentu yang tidak dikonsumsi manusia atau hewan secara langsung maupun tidak langsung. Pengendalian peredaran garam konsumsi dilakukan oleh Tim Pengendali yang dibentuk oleh Bupati. Produsen garam beryodium diwajibkan menggunakan kemasan dengan label yang mencantumkan merek dagang, nama dan alamat produsen, kandungan yodium, dan kode produksi. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam pengawasan peredaran garam.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 dan 6 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha dan penyitaan garam. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 dan 8 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-