Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah IV"

Juga dikenal sebagai: PP 118/1961 · PP No. 118 Tahun 1961 · PP Nomor 118 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah IV"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara di bidang pelabuhan, khususnya untuk mengelola pelabuhan-pelabuhan yang berada di bawah Departemen Perhubungan Laut. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah IV yang berkedudukan di Jakarta. Perusahaan ini mengelola pelabuhan Tanjung Priok, Merak, Cirebon, Pontianak, Pemangkat, dan Singkawang. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 458.000.858,37. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Perusahaan ini berhak melakukan usaha di bidang pelabuhan dan kegiatan terkait lainnya dengan persetujuan Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.

(-)

(-)