di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah IV"
Juga dikenal sebagai: PP 118/1961 · PP No. 118 Tahun 1961 · PP Nomor 118 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara di bidang pelabuhan, khususnya untuk mengelola pelabuhan-pelabuhan yang berada di bawah Departemen Perhubungan Laut. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah IV yang berkedudukan di Jakarta. Perusahaan ini mengelola pelabuhan Tanjung Priok, Merak, Cirebon, Pontianak, Pemangkat, dan Singkawang. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 458.000.858,37. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Perusahaan ini berhak melakukan usaha di bidang pelabuhan dan kegiatan terkait lainnya dengan persetujuan Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.