Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 38 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Tentang Memungut Pajak Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/1961 · Keppres No. 38 Tahun 1961 · Keppres Nomor 38 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 April 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Tentang Memungut Pajak Potong Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Djembrana tentang pemungutan pajak potong hewan. Peraturan ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Djembrana pada sidangnya tanggal 11 Mei 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)