di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 3/2019 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2018. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Secara substansial, Peraturan ini merinci laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, perubahan ekuitas, dan arus kas. Misalnya, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 1.529.141.850.638,36 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.569.020.950.588,95, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 39.879.099.950,59). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 65.125.991.523,98. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 25.246.891.573,39. Laporan operasional menunjukkan surplus sebesar Rp. 86.207.119.609,44. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.119.482.060.722,09, kewajiban sebesar Rp. 66.837.847.630,20, dan ekuitas sebesar Rp. 2.052.644.213.091,89.
Bupati kemudian menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.