Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengunaan Sistem Informasi Kredit Program

Juga dikenal sebagai: PMK 12/2024 · PMK No. 12 Tahun 2024 · PMK Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2024Tanggal Penetapan:26 Februari 2024
Standar & Pedoman TeknisRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Pengunaan Sistem Informasi Kredit Program
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Februari 2024
Tanggal Penetapan26 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2018 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1636).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pedoman penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dalam penatausahaan dan pengelolaan Kredit Program. Tujuan penggunaan SIKP adalah untuk meningkatkan validitas basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima Kredit Program, memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi bagi para pemangku kepentingan Kredit Program, serta meningkatkan akurasi perhitungan dan kecepatan pembayaran subsidi bunga/margin. Pemangku kepentingan SIKP terdiri atas Penyelenggara SIKP (Direktorat Jenderal Perbendaharaan), Pengguna SIKP (Penyalur, Penjamin, BLU Pengelola Dana, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, KPA Subsidi Kredit Program, aparat pengawas intern pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan, penyuplai data pendukung, dan Pengguna SIKP lain yang terkait Kredit Program), dan pihak lain. Pengelola SIKP bertugas menyusun dan mengembangkan proses bisnis SIKP, menguji kesiapan sistem, mengadakan pelatihan, melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi. Pengguna SIKP memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan dan memberikan masukan, serta kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Kode Pengguna, Kode Akses, dan data yang diakses dari SIKP. Data yang dimasukkan ke dalam SIKP meliputi data calon debitur, data akad kredit, data transaksi, data tagihan subsidi bunga, data sertifikat penjaminan, data klaim penjaminan, data subrogasi, dan data terkait Kredit Program lainnya. Pengiriman data dilakukan melalui koneksi langsung antar sistem atau mekanisme lain yang ditentukan oleh Pengelola SIKP. Validitas data menjadi tanggung jawab pemilik data, dan pengubahan data dapat dilakukan dalam hal terdapat kesalahan data, perubahan regulasi, dan/atau temuan aparat pengawas/aparat pemeriksa. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan kerja sama penggunaan SIKP dengan Penyalur dan Penjamin yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

1. Perjanjian kerja sama dan/atau nota kesepahaman untuk penggunaan SIKP yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama/nota kesepahaman.

1. Pengguna SIKP yang tidak melakukan kewajiban menjaga kerahasiaan Kode Pengguna, Kode Akses, dan data yang diakses dari SIKP dapat dikenakan sanksi berupa surat peringatan dan/atau penghentian sementara Hak Akses SIKP.