Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 3/2024 · Perda Kota Bengkulu No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2024Tanggal Penetapan:25 Juli 2024
Perlindungan Hak AsasiPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku25 Juli 2024
Tanggal Penetapan25 Juli 2024
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara optimal dan setara dalam segala aspek kehidupan. Latar belakangnya adalah untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, serta dilindungi dari diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk ragam penyandang disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik), hak-hak mereka (hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi), serta pelaksanaan pemenuhan hak-hak tersebut. Pemerintah Kota memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Layanan Disabilitas, koordinasi antar instansi, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

(-)

1. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian kegiatan operasional; c. pembekuan izin usaha; dan/atau d. pencabutan izin usaha.