Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 6/2017 · Perka LAN No. 6 Tahun 2017 · Perka LAN Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2017Tanggal Penetapan:6 Februari 2017
Standar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan AparaturPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Penyelenggaraan Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku10 Februari 2017
Tanggal Penetapan06 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2017 ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk merevolusi mental pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mampu melakukan perubahan atas cara pandang, cara pikir, dan cara kerja dalam memberikan pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.

Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam melakukan perubahan yang cepat agar terwujudnya ASN yang mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Sasarannya adalah tersedianya ASN yang memiliki nilai-nilai revolusi mental (integritas, etos kerja, dan gotong royong) yang mampu melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia ASN dalam pelayanan publik, peningkatan penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum, penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government), penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara, peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif, penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi), penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi), peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik, penurunan Indeks Persepsi Korupsi, peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik, dan/atau penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.

Kompetensi yang dibangun dalam pelatihan ini adalah kemampuan dalam mengubah cara pandang terhadap permasalahan pelayanan publik di instansi, mengubah cara pikir dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik di instansi, dan mengubah cara kerja untuk mempercepat terwujudnya ASN yang mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Struktur kurikulum pelatihan terbagi menjadi tiga agenda: Revolusi Cara Pandang, Revolusi Cara Pikir, dan Revolusi Cara Kerja.

(-)

(-)