Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 5/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanTahuna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2010 Nomor 6). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal. 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Kepariwisataan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (1) huruf b dan ayat (3) serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memerlukan penyempurnaan terhadap prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.

Perubahan meliputi penambahan dan perubahan definisi terkait retribusi daerah, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Dinas terkait, Pejabat, Retribusi Daerah, Wajib Retribusi, Jasa, Jasa Usaha, Retribusi Jasa Usaha, Masa Retribusi, Pemungutan, Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), Pembayaran retribusi daerah, Utang Retribusi Daerah, Kas Daerah, Tempat Pelelangan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Bibit Tanaman, Benih, Bibit ternak, Produksi Usaha Daerah, Pemeriksaan, Penyidikan Tindak Pidana dibidang retribusi, Kendaraan, Kendaraan Bermotor, Kendaraan Bermotor Umum, Terminal, Parkir, Sepeda Motor, Pelabuhan, Kapal, Penumpang, Pariwisata, Kepariwisataan, Wisatawan, Objek dan Daya tarik wisata, Jasa usaha rekreasi, Jasa Usaha Pariwisata.

Jenis retribusi daerah yang dipungut meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha, seperti pemakaian gudang, alat berat, stadion, jasa angkutan bus, gedung pertemuan, sewa kamar, lapangan, Mess Tagaroa Manado, Asrama Mahasiswa Pemda Sangihe di Manado, rumah dinas, tenda, komputer/internet, sektor perikanan dan kelautan, terminal, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, dan penjualan produksi usaha daerah (bibit tanaman, benih pertanian, bibit peternakan, benih ikan, dan sarang burung walet).

Peraturan ini juga mengatur tentang Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, termasuk objek retribusi, subjek retribusi, tarif retribusi, dan wilayah pemungutan retribusi.

(-)