Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 16/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:23 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan23 September 2011
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 3 Tahun 1994 tentang Izin Bangun Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 1994 Nomor 440)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, serta mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi atas pemberian izin mendirikan bangunan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan.
  3. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan taksiran bangunan dan/atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan, dengan tarif yang berbeda untuk keperluan usaha (1,5%) dan tempat tinggal (1%).
  5. Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh Kabupaten Buleleng.
  6. Pengaturan mengenai pembayaran retribusi, sanksi administrasi berupa bunga jika terlambat membayar, dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000, - (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)