di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 16/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, serta mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi atas pemberian izin mendirikan bangunan.
Ketentuan substansial meliputi: