Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan RPJPD dengan perubahan kebijakan nasional, kondisi daerah, dan target pembangunan internasional seperti Sustainable Development Goals (SDGs). Perubahan ini juga didasarkan pada hasil evaluasi RPJPD tahun 2017 yang menunjukkan adanya ketidakselarasan arah kebijakan dan belum adanya penetapan target yang jelas.
Perubahan meliputi:
- Penjelasan tentang keterkaitan RPJPD dengan dokumen perencanaan lainnya.
- Penyempurnaan gambaran kondisi umum daerah (kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah).
- Penyempurnaan permasalahan pembangunan dan isu strategis, termasuk identifikasi isu strategis berdasarkan forum konsultasi publik dan focus group discussion (FGD). Isu strategis meliputi penerapan ABS-SBK dan pemberdayaan masyarakat, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, peningkatan infrastruktur dan pengembangan teknologi informasi, peningkatan lingkungan hidup, peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan kependudukan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan penanggulangan kemiskinan.
- Penetapan target dan sasaran kinerja, seperti meningkatnya penerapan pendidikan berkarakter, akuntabilitas kinerja pemerintah, kualitas sumber daya manusia, pemerataan ekonomi, pertumbuhan ekonomi ramah lingkungan, pengembangan sektor pariwisata, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
- Penyempurnaan arah kebijakan berdasarkan hasil Musrenbang dan telaahan KLHS, meliputi mewujudkan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, pemerintahan yang baik dan bersih, sumber daya manusia yang berkualitas, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi ramah lingkungan, mewujudkan Bukittinggi sebagai kota wisata berbudaya dan ramah lingkungan, pengembangan sarana dan prasarana perkotaan berwawasan lingkungan dan budaya lokal, penataan tata ruang wilayah berbasis daya dukung lingkungan, serta pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Perubahan RPJPD ini juga disertai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menjamin konsep pembangunan berkelanjutan.