1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Seluruh peraturan pelaksanaan tentang Pajak Daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
3. Seluruh peraturan pelaksanaan tentang Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan peraturan daerah yang disebutkan, dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
4. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c tidak dapat dipenuhi, ketentuan mengenai Pajak dan Retribusi Daerah mengikuti ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
5. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
6. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 98, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.
7. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
8. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.
9. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan di bidang Pajak dan Retribusi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.