Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 1/2024 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2024Tanggal Penetapan:31 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku31 Januari 2024
Tanggal Penetapan31 Januari 2024
Tempat PenetapanKotabumi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Pajak:
    • PBB-P2
    • BPHTB
    • PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan)
    • Pajak Reklame
    • PAT
    • Pajak MBLB
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Opsen PKB
    • Opsen BBNKB
  2. Jenis Retribusi:
    • Retribusi Jasa Umum
    • Retribusi Jasa Usaha
    • Retribusi Perizinan Tertentu
  3. PBB-P2: Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 per Wajib Pajak. Tarif PBB-P2 bervariasi antara 0,2% hingga 0,5% tergantung NJOP.
  4. BPHTB: Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp 80.000.000,00 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak.
  5. PBJT: Objek pajak adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Tarif PBJT umumnya 10%, kecuali jasa hiburan tertentu (diskotek, karaoke, dll.) sebesar 40%.
  6. Pajak Reklame: Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%.
  7. PAT: Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%.
  8. Pajak MBLB: Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.
  9. Pajak Sarang Burung Walet: Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 5%.
  10. Opsen PKB dan BBNKB: Tarif Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan tentang Pajak Daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Seluruh peraturan pelaksanaan tentang Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan peraturan daerah yang disebutkan, dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c tidak dapat dipenuhi, ketentuan mengenai Pajak dan Retribusi Daerah mengikuti ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 5. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 6. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 98, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 7. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 8. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 9. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan di bidang Pajak dan Retribusi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dan/atau surat pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan Ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.