Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 144 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 144/1963 · Keppres No. 144 Tahun 1963 · Keppres Nomor 144 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 1963Tanggal Penetapan:19 Juli 1963
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 1963
Tanggal Penetapan19 Juli 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 144 Tahun 1963 bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara di Pengadilan Tentara Tinggi Djakarta dengan mengangkat lima orang Hakim Perwira. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan untuk menyelesaikan perkara tertentu yang terlampir. Hakim Perwira yang diangkat adalah Kolonel Inf Abu Djamil, Letnan Kolonel CDM Dr. Abdullah Hassan, Letnan Kolonel Inf E.M. Gagola, Letnan Kolonel Inf Rachmat, dan Letnan Kolonel Inf Dadi Achdi. Pengangkatan ini bersifat khusus dan akan berakhir secara otomatis setelah keputusan pengadilan atas perkara tersebut dijatuhkan.

(-)

(-)