Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 1954 ini menetapkan bahwa S. Lawalata, bekas pegawai bulanan pada Kantor Besar Pos dan Telegraf di Makassar, bertanggung jawab untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 4.420,-. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa S. Lawalata telah terbukti menggelapkan uang dan benda-benda pos serta materai. Meskipun S. Lawalata telah berjanji untuk melunasi hutangnya secara berangsur-angsur, namun angsuran tersebut dinilai tidak memadai untuk melunasi hutang dalam waktu 2 tahun. Oleh karena itu, keputusan ini menetapkan jumlah kerugian negara yang harus diganti oleh S. Lawalata.