Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 145 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145 Tahun 1954 tentang Pembebanan Ganti Rugi Kepada Saudara S. Lawalata

Juga dikenal sebagai: Keppres 145/1954 · Keppres No. 145 Tahun 1954 · Keppres Nomor 145 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juli 1954
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebanan Ganti Rugi Kepada Saudara S. Lawalata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 1954 ini menetapkan bahwa S. Lawalata, bekas pegawai bulanan pada Kantor Besar Pos dan Telegraf di Makassar, bertanggung jawab untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 4.420,-. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa S. Lawalata telah terbukti menggelapkan uang dan benda-benda pos serta materai. Meskipun S. Lawalata telah berjanji untuk melunasi hutangnya secara berangsur-angsur, namun angsuran tersebut dinilai tidak memadai untuk melunasi hutang dalam waktu 2 tahun. Oleh karena itu, keputusan ini menetapkan jumlah kerugian negara yang harus diganti oleh S. Lawalata.

(-)

1. S. Lawalata diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4.420,-.