Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 132 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132 Tahun 1957 tentang Pembebanan Penggantian Uang Kepada Mohammad Amin Bin Nanang

Juga dikenal sebagai: Keppres 132/1957 · Keppres No. 132 Tahun 1957 · Keppres Nomor 132 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Juni 1957
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebanan Penggantian Uang Kepada Mohammad Amin Bin Nanang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Juni 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 132 Tahun 1957 ini menetapkan bahwa Moh. Amin bin Nanang, bekas Klerkpos di Kantor Pos dan Telegraf Besar di Palembang, harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 489,-. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kelalaian Moh. Amin dalam membayar pos wesel kepada pihak yang tidak berhak, yang menyebabkan kerugian negara. Meskipun Moh. Amin mengajukan pembelaan dengan alasan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh pemalsuan oleh pihak lain, pembelaannya tidak diterima karena tidak ada alasan yang dapat membebaskan atau meringankan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 74 Undang-undang Perbendaharaan Indonesia, Moh. Amin diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.

(-)

1. Moh. Amin bin Nanang diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 489,-.