Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 132 Tahun 1957 ini menetapkan bahwa Moh. Amin bin Nanang, bekas Klerkpos di Kantor Pos dan Telegraf Besar di Palembang, harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 489,-. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kelalaian Moh. Amin dalam membayar pos wesel kepada pihak yang tidak berhak, yang menyebabkan kerugian negara. Meskipun Moh. Amin mengajukan pembelaan dengan alasan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh pemalsuan oleh pihak lain, pembelaannya tidak diterima karena tidak ada alasan yang dapat membebaskan atau meringankan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 74 Undang-undang Perbendaharaan Indonesia, Moh. Amin diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.