di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Subang Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Subang 22/2021 · Perbup Kabupaten Subang No. 22 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Subang Nomor 22 Tahun 2021
Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Bupati Subang Nomor 22 Tahun 2021 bukan peraturan baru yang berdiri sendiri; melainkan perubahan (amandemen) terhadap peraturan yang sudah ada.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak mencabut atau menggantikan seluruh Peraturan Bupati Subang Nomor 94 Tahun 2019. Yang terjadi adalah perubahan terhadap beberapa ketentuan tertentu dalam Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2019.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas mengubah ketentuan Bab II Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Subang Nomor 94 Tahun 2019 tentang Objek Pajak, serta mengubah ketentuan mengenai harga standar dan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2019 (Lampiran tersebut diganti/diubah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup yang baru).
Status berlaku dari peraturan ini: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, sesuai dengan ketentuan Pasal II Peraturan. Dokumen yang disampaikan tidak mencantumkan tanggal pengundangan secara eksplisit, sehingga tanggal efektif adalah tanggal pengundangan yang tercantum pada naskah resmi/lembaran daerah saat diundangkan. Peraturan ini merupakan peraturan daerah tingkat kabupaten (Peraturan Bupati) yang berada dalam hierarki peraturan di bawah Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan nasional yang menjadi dasar hukumnya (contoh: UU tentang Pajak Daerah, PP tentang Ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, dan peraturan-peraturan terkait yang dicantumkan dalam bagian "Mengingat").
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan memberikan kejelasan dan ketegasan serta menghindari penafsiran yang tidak tepat dalam pelaksanaan peraturan perundang‑undangan tentang pajak daerah. Selain itu, perubahan dimaksud bertujuan untuk mendayagunakan potensi pendapatan pajak daerah dari kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Subang.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban: Wajib Pajak yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi ketentuan pemungutan pajak daerah sesuai objek, harga standar dan tarif yang diatur (tarif/harga standar diperbarui melalui Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini). Perangkat daerah berkewajiban melaksanakan penetapan, penagihan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang menjadi dasar hukum pemungutan.
Hak: Meskipun peraturan perubahan ini tidak merinci hak administratif secara rinci, secara umum wajib pajak berhak atas prosedur administratif yang patut (mis. hak untuk diberi penjelasan, hak atas pemeriksaan yang sesuai tata cara, hak mengajukan keberatan/ banding sesuai ketentuan umum pajak daerah dan peraturan terkait).
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Kepastian Hukum: Penyelarasan dan penegasan terhadap objek pajak untuk mencegah penafsiran yang keliru.
Keberlanjutan Pendapatan Daerah: Menyesuaikan ketentuan tarif dan harga standar agar potensi penerimaan daerah dapat didayagunakan.
Kesesuaian dengan Peraturan yang Lebih Tinggi: Perubahan dilakukan mengacu pada peraturan perundang‑undangan nasional dan peraturan daerah yang relevan (mis. UU Pajak Daerah, PP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Subang terkait pajak daerah dan perangkat daerah).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Perubahan teknis yang dicantumkan adalah pembaruan redaksi Pasal 2 ayat (1) mengenai daftar objek pajak serta penggantian/penyesuaian lampiran yang memuat harga standar dan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Lampiran tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini sehingga mekanisme penentuan tarif mengikuti ketentuan lampiran terbaru.
Penetapan harga patokan juga merujuk pada keputusan gubernur terkait (dalam konsiderans tercantum Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 543/Kep.489-DSDM/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun 2019), sehingga mekanisme tata cara penetapan tarif dan harga standar bersifat terintegrasi dengan acuan provinsi apabila relevan.
Pelaksanaan administrasi pemungutan (penetapan, pemeriksaan, penagihan) mengikuti ketentuan peraturan yang lebih umum seperti Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara pemeriksaan di bidang pajak daerah.
Catatan: Peraturan perubahan ini bersifat teknis substantif terhadap objek dan tarif; naskah yang tersedia tidak memuat detail prosedural lengkap (mis. mekanisme penghitungan tarif, tata cara pelaporan, denda, atau upaya hukum administratif), sehingga rincian tersebut diatur dalam Perbup Nomor 94 Tahun 2019 yang tidak diubah atau dalam peraturan pelaksana terkait.
Masa berlaku dan implementasi: Pasal II Peraturan menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Karena dokumen yang tersedia tidak mencantumkan tanggal pengundangan, tanggal efektif adalah tanggal resmi pengundangan pada Lembaran/ Berita Daerah Kabupaten Subang.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Peraturan perubahan ini tidak memuat ketentuan peralihan rinci (mis. masa transisi atau kompensasi). Dengan demikian, entitas yang telah melakukan kegiatan pengambilan mineral sebelum perubahan dinyatakan harus menyesuaikan pelaksanaan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang telah diubah (objek pajak dan tarif/harga standar) sejak peraturan mulai berlaku, kecuali ada ketentuan lain dalam Perbup Nomor 94 Tahun 2019 atau peraturan pelaksana yang mengatur sebaliknya.
Batas waktu penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggang (grace period) bagi wajib pajak. Oleh karena itu, penyesuaian prosedur dan penerapan tarif dipahami berlaku segera setelah peraturan disahkan/diundangkan.
Grandfathering clauses (ketentuan pengakuan hak sebelumnya): Tidak terdapat klausul "grandfathering" atau pengakuan khusus atas ketentuan lama dalam teks perubahan yang disajikan. Dengan kata lain, tidak ada pengecualian eksplisit yang mempertahankan ketentuan lama untuk kegiatan atau izin yang sudah ada; pelaksanaan mengikuti ketentuan yang diperbarui kecuali diatur berbeda oleh peraturan lain atau keputusan administratif yang berlaku.
Rekomendasi praktis: Untuk menghindari ketidakpastian, wajib pajak dan perangkat daerah terkait disarankan meninjau Lampiran tarif/harga standar yang baru dan menyesuaikan administrasi pemungutan, pelaporan dan pemeriksaan segera setelah pengundangan resmi.
Tidak mengatur sanksi