di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Pertamina
Juga dikenal sebagai: Keppres 57/2002 · Keppres No. 57 Tahun 2002 · Keppres Nomor 57 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan struktur organisasi Pertamina dengan adanya perubahan fungsi pembinaan dan pengawasan pengusahaan Kontraktor Production Sharing yang dialihkan kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini melibatkan penghapusan dan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000. Fungsi utama Pertamina tetap meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan usaha eksplorasi dan eksploitasi, serta penyediaan bahan bakar. Unsur layanan korporat mengalami perubahan dengan penghapusan manajemen Production Sharing. Direksi Perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan empat Direktur, dengan tugas dan wewenang yang meliputi pengelolaan dan pengawasan perusahaan, serta persetujuan dari Menteri terkait untuk pengaturan gaji dan pensiun pekerja.