Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Pertamina

Juga dikenal sebagai: Keppres 57/2002 · Keppres No. 57 Tahun 2002 · Keppres Nomor 57 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2002Tanggal Penetapan:12 Agustus 2002
Badan Usaha & PerdaganganPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Pertamina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 2002
Tanggal Penetapan12 Agustus 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang Pokok-pokok Organisasi Pertamina

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan struktur organisasi Pertamina dengan adanya perubahan fungsi pembinaan dan pengawasan pengusahaan Kontraktor Production Sharing yang dialihkan kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini melibatkan penghapusan dan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000. Fungsi utama Pertamina tetap meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan usaha eksplorasi dan eksploitasi, serta penyediaan bahan bakar. Unsur layanan korporat mengalami perubahan dengan penghapusan manajemen Production Sharing. Direksi Perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan empat Direktur, dengan tugas dan wewenang yang meliputi pengelolaan dan pengawasan perusahaan, serta persetujuan dari Menteri terkait untuk pengaturan gaji dan pensiun pekerja.

(-)

(-)