di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Metro
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 8/2020 · Perwali Kota Metro No. 8 Tahun 2020 · Perwali Kota Metro Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kota Metro guna menjamin pemenuhan hak dasar warga negara atas pelayanan publik yang berkualitas. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar secara minimal sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur tahapan penerapan SPM yang meliputi pengumpulan data, penghitungan kebutuhan, penyusunan rencana pemenuhan, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. Pemerintah Kota Metro diwajibkan mengintegrasikan rencana pemenuhan pelayanan dasar ke dalam dokumen perencanaan daerah, yaitu RPJMD, RKPD, Renstra PD, dan Renja PD. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Penerapan SPM Kota Metro yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta penanganan isu terkait SPM.
Terkait pendanaan, peraturan ini menegaskan bahwa pembiayaan penerapan SPM dibebankan pada APBD Kota Metro serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Perangkat daerah yang membidangi pelayanan dasar memiliki kewajiban untuk menyusun SPM di lingkup kerjanya masing-masing, sementara Walikota melalui Inspektorat bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan SPM tersebut.