Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2023. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Umum Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan neto, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Neraca menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Operasional menyajikan informasi terkait pendapatan-LO, beban operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO. Laporan Arus Kas menyajikan informasi terkait saldo awal kas di BUD, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, transitoris, dan saldo akhir kas. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi terkait ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi nilai persediaan, lain-lain, dan ekuitas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dalam Peraturan Wali Kota.