Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 2/2024 · Perda Kota Tarakan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2024Tanggal Penetapan:28 Agustus 2024
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2024
Tanggal Penetapan28 Agustus 2024
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2022 Nomor 72); 2. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2023 Nomor 75);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2023. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Umum Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan neto, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Neraca menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Operasional menyajikan informasi terkait pendapatan-LO, beban operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO. Laporan Arus Kas menyajikan informasi terkait saldo awal kas di BUD, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, transitoris, dan saldo akhir kas. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi terkait ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi nilai persediaan, lain-lain, dan ekuitas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dalam Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)