Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Supiori Dengan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Permendagri 43/2021 · Permendagri No. 43 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 43 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2021Tanggal Penetapan:6 September 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Supiori Dengan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku16 September 2021
Tanggal Penetapan06 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Supiori dan Kabupaten Biak Numfor di Provinsi Papua. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Supiori dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penetapan titik-titik koordinat (Titik Kartometrik atau TK) yang menjadi dasar penentuan batas wilayah. 2. Deskripsi detail mengenai garis batas yang menghubungkan titik-titik koordinat tersebut, dengan memanfaatkan unsur-unsur geografis seperti sungai (Median Line Sungai Wombrisaw, Sungai Syurdori), punggung bukit (Igir), dan jalan. 3. Penegasan bahwa posisi titik-titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. 4. Pencantuman peta batas daerah sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)