di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Dumai Tahun 2021-2026
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Dumai 6/2021 · Perda Kota Dumai No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai Tahun 2021-2026 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
RPJMD ini bertujuan untuk menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota Dumai dalam melaksanakan pembangunan selama periode 2021-2026. RPJMD mencakup berbagai aspek penting pembangunan daerah, termasuk gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, kebijakan umum, program pembangunan, rencana program prioritas pembangunan daerah, indikator dan target kinerja pembangunan daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
Ketentuan substansial dalam RPJMD meliputi: