Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Dumai Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Dumai 6/2021 · Perda Kota Dumai No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2021Tanggal Penetapan:24 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Dumai Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kota Dumai
Tanggal Berlaku24 Agustus 2021
Tanggal Penetapan24 Agustus 2021
Tempat PenetapanDumai

(-)

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai Tahun 2021-2026 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

RPJMD ini bertujuan untuk menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota Dumai dalam melaksanakan pembangunan selama periode 2021-2026. RPJMD mencakup berbagai aspek penting pembangunan daerah, termasuk gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, kebijakan umum, program pembangunan, rencana program prioritas pembangunan daerah, indikator dan target kinerja pembangunan daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

Ketentuan substansial dalam RPJMD meliputi:

  1. Gambaran Umum Kondisi Daerah: Memberikan informasi mengenai kondisi geografis, demografis, sosial, ekonomi, dan lingkungan Kota Dumai.
  2. Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan: Mengatur pengelolaan keuangan daerah dan sumber-sumber pendanaan yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan.
  3. Analisis Isu-Isu Strategis: Mengidentifikasi isu-isu strategis yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pembangunan daerah.
  4. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran: Menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan Kota Dumai selama periode RPJMD.
  5. Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan: Merumuskan strategi dan arah kebijakan pembangunan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
  6. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan: Menetapkan kebijakan umum dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
  7. Rencana Program Prioritas Pembangunan Daerah: Mengidentifikasi program-program prioritas yang akan dilaksanakan untuk mencapai sasaran RPJMD.
  8. Indikator dan Target Kinerja Pembangunan Daerah: Menetapkan indikator dan target kinerja pembangunan daerah yang akan digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan RPJMD.

1. Wali Kota melalui Perangkat Daerah terkait wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Wali Kota berikutnya dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)