Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 2/2024 · Perda Provinsi Banten No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2024Tanggal Penetapan:29 Mei 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemajuan Kebudayaan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Banten
Tanggal Berlaku29 Mei 2024
Tanggal Penetapan29 Mei 2024
Tempat PenetapanSerang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai kebudayaan yang berkelanjutan, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan, menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, memberikan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan, serta meningkatkan kesejahteraan dan peran serta masyarakat dalam kebudayaan.

Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, dan seni. Pemajuan kebudayaan daerah meliputi pelindungan (inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi), pengembangan (penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman), pemanfaatan (internalisasi nilai budaya, pengembangan nilai dengan kearifan lokal, kegiatan pendidikan, pelatihan, sosial, ekonomi, dan kepariwisataan, komunikasi lintas budaya, kolaborasi antarbudaya, peringatan hari besar, dan peningkatan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat), dan pembinaan (Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan).

Pemerintah Daerah bertugas menjamin kebebasan berekspresi, melindungi ekspresi budaya, melaksanakan pemajuan kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan, melibatkan masyarakat, menjaga nilai dan citra kekhususan budaya daerah, mendorong peran aktif masyarakat, menghidupkan ekosistem kebudayaan, dan membentuk mekanisme pelibatan masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan pemajuan kebudayaan daerah, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi pemajuan kebudayaan daerah, merumuskan mekanisme pelibatan masyarakat dan pendanaan, serta melakukan kerjasama dengan pihak lain.

1. Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum adanya Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sepanjang telah menjadi rencana kerja Perangkat Daerah. 2. Penyusunan rencana kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang dilarang: 1. merusak sarana dan prasarana Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; 2. memanipulasi Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; 3. menghalangi Pemerintah Daerah, Lembaga Kebudayaan dan/atau masyarakat dalam menyelenggarakan upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; 4. menghalangi penciptaan karya kebudayaan daerah; 5. merusak, menghina, atau melecehkan nilai-nilai Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; 6. menghalangi penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah yang meliputi: a. pertunjukan/pementasan; dan b. perlombaan/kompetisi.