Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 2/2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2014Tanggal Penetapan:21 Februari 2014
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku21 Februari 2014
Tanggal Penetapan21 Februari 2014
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2009 Nomor 22) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2012 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah melalui penambahan penyertaan modal. Perubahan ini diperlukan karena adanya penambahan jumlah penyertaan modal yang melebihi jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6A, Pasal 7, dan Pasal 8 dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009. Perubahan tersebut mencakup prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada keuntungan. Penyertaan modal kepada Bank Kalbar merupakan investasi jangka panjang yang bersifat permanen untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini juga mengatur jumlah penyertaan modal hingga tahun 2018 dan mekanisme penganggarannya dalam APBD.

(-)

(-)