Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 7/2008 · Perda Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Negara
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengatur pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan ini dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara dan meliputi berbagai aspek seperti perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Bupati, yang dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola, Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Pembantu Pengelola, Kepala SKPD selaku Pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan akuntabel, serta penerimaan dan penyaluran barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah diatur dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Penatausahaan barang milik daerah meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, penilaian barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah, serta pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Barang Milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan Menteri Dalam Negeri ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pengguna dan/atau Pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2). dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4. Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerja sama pemanfaatan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, tetap dapat dilaksanakar.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Bupati dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.