Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengatur pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan ini dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara dan meliputi berbagai aspek seperti perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi.
Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Bupati, yang dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola, Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Pembantu Pengelola, Kepala SKPD selaku Pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan akuntabel, serta penerimaan dan penyaluran barang milik daerah.
Pemanfaatan barang milik daerah diatur dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Penatausahaan barang milik daerah meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, penilaian barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah, serta pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.