Peraturan Daerah Kabupaten Buton ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Tingkat II Buton Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Buton kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan. Perubahan tersebut meliputi peristilahan pada Pasal 1, di mana istilah 'Daerah' diartikan sebagai Kabupaten Buton, 'Pemerintah Daerah' sebagai Pemerintah Kabupaten Buton, 'Kepala Daerah' sebagai Bupati Buton, 'Kelurahan' sebagai wilayah kerja Lurah, dan 'Desa' sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur kepentingan masyarakat setempat. Selain itu, Pasal 2 diubah menjadi empat ayat yang mengatur penyisihan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dari sektor perdesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, di mana masing-masing sektor disisihkan 10% untuk Pemerintah Desa dan 10% untuk Pemerintah Kelurahan. Bagian untuk Desa dan Kelurahan dibagi lagi, dengan 75% dibagi secara proporsional dan adil, serta 25% dibagi rata untuk seluruh Desa atau Kelurahan. Alokasi penyisihan dan pembagian ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.