Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Di Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 1/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Februari 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan HIV dan AIDS Di Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Februari 2014
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini bertujuan untuk menanggulangi HIV dan AIDS melalui serangkaian upaya yang meliputi promosi, pencegahan, pemeriksaan sukarela, pengobatan, perawatan, dan dukungan. Latar belakangnya adalah peningkatan kasus HIV dan AIDS yang mengkhawatirkan, yang memerlukan tindakan sistematis dan komprehensif.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan HIV dan AIDS, termasuk:

  1. Promosi: Peningkatan pengetahuan masyarakat tentang pencegahan HIV dan AIDS serta penghapusan stigma dan diskriminasi melalui informasi, komunikasi, dan edukasi.
  2. Pencegahan: Upaya memutus rantai penularan HIV dan AIDS, terutama pada kelompok risiko tinggi, dengan prinsip tidak melakukan hubungan seksual di luar nikah, setia pada pasangan, dan penggunaan kondom.
  3. Pemeriksaan/Test Sukarela: Mendorong individu yang berisiko untuk menjalani tes HIV dengan prinsip kerahasiaan, persetujuan, konseling, pencatatan, pelaporan, dan rujukan.
  4. Pengobatan: Penyediaan layanan pengobatan berbasis klinik, keluarga, dan masyarakat, serta mempermudah akses terhadap obat anti retroviral dan obat infeksi oportunistik.
  5. Perawatan dan Dukungan: Memberikan perawatan tanpa diskriminasi dan dukungan kepada ODHA dan ADHA, termasuk pemberdayaan ekonomi dan pemenuhan hak-hak dasar anak.

Peraturan ini juga membentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) untuk mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat daerah. Masyarakat juga berperan serta dalam upaya penanggulangan melalui promosi perilaku hidup sehat, peningkatan ketahanan keluarga, dan pencegahan stigma dan diskriminasi.

Pembiayaan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

(-)

1. Walikota berwenang memberikan sanksi administratif kepada pelanggar Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20. 2. Sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pencabutan izin usaha/operasional, dan/atau penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha/profesi. 3. Pelanggaran Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 10 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.