Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
APBD disusun untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2021.
*Ketentuan Substansial:*
- Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.507.514.985.722,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1.513.269.911.722,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
- Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.9.354.926.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.3.600.000.000,00.
- Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 5.754.926.000,00 yang ditutupi dengan pembiayaan netto.