Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 13/2020 · Perda Kabupaten Bungo No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo. 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo. 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bungo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016-2021 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. *Latar Belakang dan Tujuan:* APBD disusun untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2021. *Ketentuan Substansial:* - Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.507.514.985.722,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - Belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1.513.269.911.722,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. - Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.9.354.926.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.3.600.000.000,00. - Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 5.754.926.000,00 yang ditutupi dengan pembiayaan netto.

(-)

(-)